Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Dalam rangka untuk mengampanyekan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen karena masih banyak ditemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berdasarkan data hasil pengawasan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen ( http://ditjenspk.kemendag.go.id/ ) dan kemendag. berikut adalah hasil pengawasannya :

Pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebanyak 28 produk dibandingkan tahun 2011 lalu. Dari hasil temuan tersebut 61% diantaranya merupakan produk impor dan 39% sisanya merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.

Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Dari hasil temuan tersebut kita harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen ini akan sangat penting apabila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang atau jasa baik offline maupun online tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak kita sebagai konsumen.

Sebagai konsumen, kita berhak untuk :
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapatkan Advokasi
  6. Mendapat pembinaan
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Selain itu, juga berkewajiban untuk :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
 Dan kita bisa dikatakan konsumen cerdas apabila kita :
  1. Mengetahui dan menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai konsumen
  2. Selalu teliti sebelum membeli suatu produk atau jasa
  3. Perhatikan selalu Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa suatu produk
  4. Pastikan produk memenuhi standar mutu K3L ( kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen, dan lingkungan ) 
 Contoh Yang tidak memenuhi standar mutu K3L
Standar SNI

    Untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita harus tahu tempat kita mengadu apabila kita dirugikan sebagai konsumen.
    Kemana kita sebagai konsumen dapat Mengadu :
    1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
    2. LPKSM, (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
    • Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
    • Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
    1. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
    2. PEMERINTAH
    • Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
    • Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen: Hotline: 021-344183, Email: kip-dpk@kemendag.go.id
    • Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
    1. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan. 
    Ini adalah salah satu contoh dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
    Kementerian Perdagangan untuk mengkampanyekan konsumen cerdas paham perlindungan konsumen
    Paham Perlindungan Konsumen

      Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
      Judul:
      Rating: 4.5 based on 5 user reviews.
      Ditulis Oleh 3:35 AM

      0 comments:

      Post a Comment

      Tolong Tinggal Komentar Untuk Acuan Saya memperbaikinya
      Karena Saya Orang Biasa Yang Tak Luput Dari Kesalahan

       
      Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
      Template Seo Elite oleh Bamz